Harap Tunggu

Sukamta Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Oleh Prokopim Tala 31 Mei 2023, 09:03:10 | dibaca 359 x | Kategori Berita Umum
Sukamta Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tala Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Tala, Senin (29/5/2023).

Dalam sambutannya bupati menyampaikan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang tercantum dalam bab VIII Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah secara dokumen kami telah menyampaikan raperda pertanggungjawaban beserta kelengkapannya tahun anggaran 2022 pada hari ini,” ucap Sukamta.

Ia melanjutkan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak lain adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan, yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, pelanggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tala dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten Tala tahun anggaran 2022 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini perlu disampaikan agar dalam memahami pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022 ini dalam konteks dan proporsi yang benar. Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektivitas dan efisiensi anggaran serta capaian kinerja keuangan. Sehingga konten raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tala tahun anggaran 2022 ini akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.

“Pemahaman ini sangat penting agar koreksi, pembahasan  dan catatan rekomendasi benar-benar berkontribusi positif dalam tata kelola keuangan APBD Kabupaten Tala tahun berikutnya,” terang bupati.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses dan tahapan-tahapan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan secara resmi pada hari Selasa (9/5/2023) lalu.

“WTP ini bagi Pemerintah Kabupaten Tala adalah yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut hal ini merupakan komitmen pelaksanaan visi bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 yakni Tala yang berkarya, inovasi, tertata, religius, aktual dan sinergi (Tala Berinteraksi), prestasi ini tentu harus terus kita pertahankan sekaligus kita tingkatkan baik secara kualitas, kuantitas dan validitasnya,” pungkas Kamta.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !