Harap Tunggu
Pemerintah daerah melalui Tim Pengawas Penertiban (Timwastib) LPG 3Kg Tanah Laut (Tala) mulai merumuskan daftar warga penerima subsidi LPG 3Kg yang nantinya menjadi dasar data pembuatan Kartu Kendali. Adapun nama-nama kepala keluarga yang tercantum dalam daftar penerima sementara berasal dari hasil musyawarah desa. Wakil Bupati Tala Abdi Rahman menyatakan hal tersebut usai menghadiri Musyawarah Desa Penetapan Daftar Sementara Pengguna LPG 3Kg Bersubsidi di Desa Bluru Kecamatan Batu Ampar sebagai desa percontohannya, Senin (29/3/2021).
Dengan data penerima sementara yang dihasilkan dari musyawarah desa, diharapkan Abdi tidak ada lagi anggapan kalau daftar penerima LPG subsidi itu ditentukan oleh pemerintah ditingkat atas. Pasalnya pemerintah daerah hanya akan melegalisasi rekomendasi data hasil musyawarah desa.
“Seluruh lapisan masyarakat dari tingkat RT hingga desa lah yang menentukan mana kepala keluarga yang masuk kategori penerima subsidi LPG,” ungkap Abdi Rahman
Lebih lanjut Abdi mengapresiasi musyawarah Desa Bluru yang menurutnya sudah sesuai harapan. Nampak hadir kepala desa yang memimpin langsung musyawarah yang dihadiri seluruh tokoh dari berbagai unsur desa baik itu ketua RT, tokoh masyarakat, hingga warga perwakilan masing-masing RT dan Dusun. Musyawarah pun berlangsung aktif dan tertib, semua nama kepala keluarga Desa Bluru disebutkan dan dimusyawarahkan apakah masuk kategori penerima LPG subsidi atau tidak.
Diakui Abdi, dirinya senang melihat semua peserta aktif mengemukakan pendapat dan sepakat mana yang masuk kategori penerima LPG subsidi mana yang tidak. Mengingat semua unsur masyarakat hadir dan mengakhiri musyawarah daftar penerima sementara dengan kata sepakat.
“Selanjutnya proses yang sama kami harapkan bisa dilaksanakan seluruh kelurahan dan desa di Tala. Pastikan dan utamakan kepala keluarga dan warga yang benar-benar berhak untuk masuk daftar penerima LPG 3Kg bersubsidi,” imbuhnya.
Sementara itu, hasil dari musyawarah desa akan dicetak dan ditempel di tempat-tempat publik desa untuk dicek langsung oleh warga. Apabila ada yang keberatan seandainya nama kepala keluarganya tidak masuk daftar, dapat mengajukan sanggahan ke kantor desa. Masa sanggahan yang diberikan adalah dua hari setelah musyawarah desa digelar.
Turut berhadir pada acara tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Diskopdag) Tala H. Syahrian Nurdin, Camat Batu Ampar Rika Amalia, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Tala Ina Gantiani, Kabag Hukum Setda Tala Alfirial, para camat dan warga sekitar.