Harap Tunggu

Pemkab Tala Targetkan PPKM Level Dua
Oleh Prokopim Tala 07 Sep 2021, 20:34:24 | dibaca 233 x | Kategori Berita Umum
Pemkab Tala Targetkan PPKM Level Dua

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) targetkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat turun ke level dua. Hal tersebut disampaikan Bupati HM Sukamta dalam rapat pimpinan daerah bersama kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan  camat secara virtual di Aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala, Selasa (7/9/2021).

Berakhirnya PPKM level empat di Kabupaten Tala per-7 September 2021 tidak serta-merta mengendorkan upaya Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tala dalam memutus rantai penularan Covid-19.

"Saat ini Tala PPKM level tiga, tapi kita tidak boleh lengah, upaya pencegahan tetap kita laksanakan. Target kita dalam dua minggu kedepan PPKM di Tala harus bisa turun lagi jadi PPKM level dua. Untuk mewujudkannya tentu dengan peran aktif satgas dan dukungan masyarakat,” ungkap Sukamta.

Menyikapi keluarnya Tala dari zona PPKM level empat, Sukamta mengapresiasi kinerja jajaran satgas kabupaten, satgas kecamatan juga tenaga kesehatan (nakes) pada setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM). Pasalnya, level PPKM di Tala turun menjadi level tiga didasari dari testing, tracing dan treatment (3T) yang gencar pada setiap PKM yang datanya dikirimkan langsung ke pusat melalui Dinas Kesehatan Tala.

"PKM kita telah melaksanakan tugasnya dengan baik, target swab test juga terlampaui, Alhamdulillah sampel data yang masuk menunjukkan ada penurunan kasus positif Covid-19. Data inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat mengeluarkan Tala dari zona PPKM level empat,” terangnya.

Lebih lanjut Sukamta berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melonggarkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan acara-acara publik juga mendapat kelonggaran dengan syarat mendapat persetujuan dan pengawasan dari satgas kecamatan dan satgas desa/kelurahan.

"Acara-acara publik seperti resepsi pernikahan kembali kita perbolehkan, namun penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan terlaksana. Misalnya untuk konsumsi resepsi pernikahan harus ada pengaturan jarak, satu meja cukup dua orang saja. Prasmanan boleh, kalau meja sudah penuh, sediakan nasi kotak untuk pengunjung. Perlu diingat, Tala masih belum benar-benar aman dari Covid-19", pungkasnya.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !