Harap Tunggu

Perusahaan Perkebunan Kembali Diberi Masa Toleransi
Oleh Prokopim Tala 09 Jul 2020, 15:43:07 | dibaca 356 x | Kategori Berita Umum
Perusahaan Perkebunan Kembali Diberi Masa Toleransi

Mengingat masih terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang belum menyelesaikan administrasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), kembali akan memberikan relaksasi/pemberian masa toleransi penjatuhan sanksi kedua perkebunan terhadap perusahaan sawit di Kabupaten Tala. Hal ini terungkap dalam rapat Wakil Bupati Abdi Rahman bersama tim perkebunan  dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Rabu (8/7/2020).

Pemberian masa toleransi ini juga mengingat kondisi Tanah Laut masih dalam masa pandemi. Untuk mempermudah pendataan, pihak kabupaten akan langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan, demikian disampaikan Abdi Rahman. Disebutkan jika tugas pemerintah daerah saat ini adalah membina pengusaha yang ada agar bergerak sesuai aturan.

“Jadi bukan untuk menghilangkan atau menutup atau tidak memperbolehkan mereka berinvestasi,” jelasnya.

Menurut Abdi, saat ini masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang luas lahannya lebih dari 25 hektar  tidak memiliki izin sama sekali. Terhadap perusahaan yang demikian diminta untuk melaporkan agar bisa dibantu proses perizinannya. Hanya saja jika perusahaan tidak memiliki kemauan untuk melakukan perbaikan maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.

Pemberian sanksi perusahaan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada kesempatan ini Abdi juga mengharapkan kepada pemilik lahan kurang dari 25 hektar turut serta melaporkan dan memberikan data agar bisa dibantu proses izin usaha perkebunannya. Semua ini dilakukan agar usaha perkebunan di Tanah Laut terdata dengan baik dan tidak melebihi aturan tata ruang yang ada.

“Ini juga untuk mengatur agar perkebunan sawit tidak mengganggu ketahanan pangan kita, jadi harus terkontrol dan termonitor, sehingga untuk lahan pertanian basah yang bisa digunakan untuk menanam padi jangan sampai digunakan untuk sawit,” tegasnya.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !