Harap Tunggu
Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menginginkan pemerintah desa (pemdes) melakukan belanja barang dan jasa menggunakan Aplikasi Sistem Order Semua Instansi Lingkup Tanah Laut (Sosialita) sehingga bisa lebih transparan karena dapat dipantau oleh semua orang. Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalsel, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kintap, Senin (18/10/2021).
Sukamta melanjutkan, selama ini setiap pemeriksaan selalu ada pajak-pajak yang tertinggal untuk dibayarkan, dengan berbelanja di Sosialita secara otomatis aplikasi akan menghitung pajaknya sehingga apa yang telah dikeluarkan oleh bendahara sudah termasuk pajak didalamnya. Selain pemdes Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diharapkan bisa bergabung dalam Sosialita karena ini juga termasuk dalam pemberdayaan desa.
"Belanja anggaran desa melalui aplikasi Sosialita pasti lebih aman, harganya juga sudah tercantum dan sudah termasuk pajak. Saya harap pemdes dan BUMDes bisa memanfaatkan aplikasi Sosialita ini", harapnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana mengatakan bahwa Kecamatan Kintap menjadi kecamatan terakhir di Kabupaten Tala untuk melakukan Sosialisai Perda Nomor 4 Tahun 2016. Ia juga mengatakan DPRD Provinsi Kalsel akan melaksanakan sosialisasi kembali dengan materi wawasan kebangsaan.
“Kintap menjadi kecamatan terakhir, semoga Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini bisa disampaikan kepada warga yang ada didesanya masing-masing,”pungkasnya.