Harap Tunggu

Peran Besar Dua Jabatan Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Oleh Prokopim Tala 19 Jan 2023, 07:55:22 | dibaca 5384 x | Kategori Berita Umum
Peran Besar Dua Jabatan Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ada dua jabatan penting dalam pengelolaan barang milik daerah yaitu sekretaris selaku pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang selaku pajabat/jfu yang diserahi tugas mengurus barang. Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tala H Dahnial Kifli, saat membuka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi Publik (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah Tentang Pelaporan  Aset Lancar Berupa Persediaan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. Bertempat di  Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut Dahnial menjelaskan, pembukuan barang milik daerah atas persediaan dicatat dengan metode perpetual sesuai dengan bunyi Pasal 33 Permendagri 47 Tahun 2021 Tanggal 23 September 2021, perpetual adalah metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada, disesuaikan paling lama dua tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. Artinya, paling lama 23 September 2023 Peraturan Bupati Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Tala harus menyesuaikan, dimana sekarang pembukuan barang milik daerah atas persediaan dicatat dengan metode periodik atau biasa dikenal dengan cara pencatatan persediaan yang dilakukan pada interval waktu tertentu (Stock Opname).

“Sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang sudah disusun tahun 2024 untuk persediaan sudah disajikan dengan metode perpetual,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 rencana kebutuhan barang milik daerah diusulkan mulai level kuasa pengguna barang unit pelaksana teknis minggu kedua Mei, pengguna barang satuan kerja perangkat daerah minggu pertama bulan Juni dan rencana kebutuhan barang milik daerah level pengelola barang kabupaten di minggu ke empat Juni sudah ditetapkan. Sebagai informasi berdasarkan hasil review Inspektorat Kabupaten Tala terhadap rencana kerja dan anggaran tahun 2022 dan 2023 banyak kegiatan yang tidak ada dalam rencana kebutuhan barang milik daerah, sehingga menjadi catatan bagi semuanya dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah 2024 sudah sesuai dengan ketentuan.

“Saya harap peserta FGD dapat menerapkan hasil dari kegiatan ini dari transaksi persediaan pertama ditahun 2023, semoga segala niat dan upaya kita dalam membangun Bumi Tuntung Pandang yang semakin maju dan berkembang senantiasa mendapat ridho dan petunjuk dari Allah SWT,” harap sekda.

Pada kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalsel. Turut berhadir Kepala BPKAD Kabupaten Tala serta seluruh peserta yang terdiri dari sekretaris dan pengurus barang pada SKPD dan Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Tala.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !