Harap Tunggu
Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) merupakan media dari pemerintah pusat untuk melakukan monitoring desa dan kelurahan se-Indonesia, demikian disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta saat memimpin Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Tala, Selasa (18/5/2021) di Balai Pertemuan Kelompok Tani Desa Sarikandi Kecamatan Kurau.
"Seluruh camat agar berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa untuk segera mengisi dan melengkapi Prodeskel dan Epdeskel yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pembuatan penganggaran oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, orang nomor satu di Kabupaten Tala tersebut ingin agar pihak kecamatan, desa dan kelurahan tetap melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan pengawasan ketat dari RT setempat sehingga peta rawan Covid-19 dapat termonitor berdasarkan zona merah, kuning dan hijau sesuai dengan kategori.
Dijabarkannya, jika ada satu atau dua rumah yang terkonfirmasi dalan satu RT berarti masuk zona kuning, jika ada empat rumah atau lebih dalam satu RT maka masuk zona merah. Apabila masuk kategori wilayah zona kuning maka kegiatan masyarakat yang disinyalir akan menciptakan kerumunan harus dibatasi, namun jika masuk kategori wilayah zona merah maka orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 diarahkan agar melakukan karantina pada Fasilitas Layanan Khusus (Fasyansus) Kabupaten Tala.
Tak cukup sampai disitu, Sukamta juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Tala selalu melakukan pembaharuan data dan melengkapi data-data konkret agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala bisa berpeluang mendapatkan dana dari kementerian-kementerian yang ada.