Harap Tunggu

Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan Dipermudah
Oleh Prokopim Tala 11 Feb 2021, 15:26:02 | dibaca 516 x | Kategori Berita Umum
Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan Dipermudah

Keterangan Gambar : Bupati HM Sukamta saat melihat langsung Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan dibuka di Gedung Serba Guna, Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Selasa (9/2/2021).


Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat pada perizinan kapal perikanan bagi masyarakatnya. Untuk mewujudkan hal tersebut kini telah dibuka Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan, agar para pemilik kapal perikanan bisa dengan mudah mengurus perizinan kapal milik mereka sendiri. Hal ini disampaikan Bupati Tala HM Sukamta dalam kegiatan Pelaksanaan Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan di Gedung Serba Guna, Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap, Selasa (9/2/2021).

Pada kesempatan ini dijelaskan, pelayanan pencatatan kapal dibawah lima Gross Ton (GT) merupakan tanggung jawab pemkab, sedangkan untuk kapal dengan bobot enam sampai dengan 10 GT merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa kapal dengan bobot dibawah lima GT pencatatannya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala.

“Hari ini tiga institusi sekaligus melakukan pelayanan, pertama dari Unit Pelabuhan Perikanan (UPP) Kelas III Kintap, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dan DPMPTSP Tala, kita satukan langsung disini supaya masyarakat tidak bingung pergi kemana untuk mengurus izin kapal milik mereka,” jelasnya.

UPP Kelas III Kintap sendiri melakukan pelayanan pengukuran kapal di lapangan langsung, kemudian rekomendasi diberikan oleh DKPP dan surat pencatatannya diberikan oleh DPMPTSP.

“Hari ini masih kita lakukan secara manual sembari membuat database, karena perpanjangan izinnya ini setiap tahun maka saya minta ke DPMPTSP agar perizinan ini nanti bisa secara elektronik, sehingga lebih mudah masyarakat kita mengurusnya,” ujarnya.

Bupati pun mengatakan bahwa pihak Pemkab Tala akan terus berkonsolidasi bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dan KSOP Banjarmasin untuk pelayanan perizinan kapal perikanan lima sampai dengan 10 GT.

Sukamta juga menambahkan, Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan juga akan dilakukan di desa dan kecamatan pesisir lain. Sementara untuk memudahkan UPP Kelas III Kintap dalam melakukan pengukuran, pihaknya akan menyusun jadwal desa mana saja yang akan diadakan gerai pelayanan.

“Nanti dijadwalkan misalnya Desa Batakan, Swarangan, Muara Asam-Asam, Kuala Tambangan, Tabanio dan lainnya akan diberikan jadwal khusus dan kita adakan gerai layanan seperti yang ada disini sekarang. Jika sudah menjadi database maka perpanjangannya bisa dengan cara elektronik,” tutupnya.

Dalam kegiatan Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan tersebut bupati juga menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dan PAS Kecil secara simbolis kepada perwakilan pemilik kapal di Desa Muara Kintap.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !
sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin sultanwin