Harap Tunggu

Keterangan Gambar : Sekda Tala Dahnial Kifli saat mengikuti zoom meeting Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama kepala daerah, forkompinda dan Tim Satgas Covid-19 se-Kalsel, di ruang sekda, Senin (8/2/2021)
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tanah Laut (Tala) terus menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga jarak dan tidak menggelar kegiatan yang membuat kerumunan. Apabila ada acara publik yang ingin digelar, penyelenggara harus mendapat persetujuan dan surat rekomendasi resmi dari Tim Satgas Covid-19 wilayah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Dahnial Kifli dalam rapat virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama para kepala daerah, forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 se-Kalsel, Senin (8/2/2021), di ruang sekda.
"Kita ingin protokol kesehatan ini menjadi mindset dan menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan sekitar dari infeksi Covid-19. Sudah banyak korban keganasan virus ini,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Dahnial juga menyampaikan upaya Satgas Covid-19 dalam menekan angka kasus, kembali perketat protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini Kabupaten Tala menempati posisi ketiga setelah Banjarbaru dan Banjarmasin, sebagai daerah dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel) per-Januari 2021.
“Upaya tracing, tracking dan treatment terus dilakukan dengan melibatkan tim satgas kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat ini juga terungkap jika Provinsi Kalsel menerapkan PPKM dibeberapa daerah khususnya Banjarbaru dan Banjarmasin sebagai dua kota besar dengan angka positif Covid-19 tertinggi. Untuk penerapan di Tala sendiri masih dalam proses pembahasan dan sosialisasi lebih lanjut oleh Tim Satgas Covid-19 Tala.