Harap Tunggu

Tipiring Pertama untuk Oknum Pangkalan Nakal
Oleh Prokopim Tala 16 Sep 2021, 21:55:34 | dibaca 505 x | Kategori Berita Umum
Tipiring Pertama untuk Oknum Pangkalan Nakal

Kasus salah satu oknum pangkalan di Kecamatan Pelaihari yang kedapatan melanggar aturan pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram bersubsidi telah bergulir di meja hijau. Vonis Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara dijatuhkan hakim kepada oknum pangkalan nakal. Ini terlihat dalam persidangan pertama tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kamis (16/9/2021).

Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) Abdi Rahman yang menyaksikan persidangan menyebut, jika pihaknya sudah sepakat untuk menindak tegas terkait persoalan ini. Mengingat sudah beberapa bulan lalu dilakukan sosialisasi.  

"Rakyat kita sekarang di lapangan merintih, susah membeli LPG tiga kilogram. Mirisnya, masih ada oknum pangkalan yang melanggar aturan pendistribusian dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 19 ribu, ini harus kita berikan tindakan hukum,” ujar Abdi.

Lebih lanjut, Ia meminta pihak agen dan pangkalan untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan ditengah kondisi warga yang kesusahan. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, pihaknya berharap ada efek jera bagi pangkalan yang nakal. Apabila masih ada pangkalan yang tidak tertib, Abdi mengajak warga untuk melaporkan pelanggaran tersebut dengan disertakan bukti yang kuat.

"Agen dan pangkalan tolong ikuti aturan. Lakukan pendistribusian gas melon bersubsidi dengan harga sesuai aturan. Pangkalan di semua wilayah kecamatan, kelurahan dan desa yang melakukan praktik ilegal ini akan kami tindak, tidak peduli siapa orangnya. Bagi yang melapor dengan bukti kuat, kami jamin kerahasiaannya,” imbuh Abdi Rahman.

Terpisah, Bupati HM Sukamta mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Tim Pengawasan Penertiban (Timwastib) LPG tiga kilogram Tala yang didukung oleh PN Pelaihari. Vonis puluhan juta yang dijatuhkan kepada oknum pangkalan kali ini diharapkan memberi efek jera kepada oknum pangkalan yang masih berniat melanggar aturan.

"Ini adalah contoh bagi pangkalan yang tega mempermainkan harga gas bersubsidi demi keuntungan pribadi. Pemerintah sudah menetapkan harga dengan segala perhitungan, kok tega-teganya ada yang menjual diatas harga yang ditentukan. Kami terus terang saja, siapapun yang main-main pasti akan kami tindak tegas,” ungkap Sukamta.

Sukamta berharap masih ada nurani dan empati terhadap warga yang kesusahan ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil karena pandemi ini.

"Janganlah mengambil keuntungan pribadi dengan menyusahkan orang lain, apalagi gas bersubsidi ini adalah hak semua warga ekonomi lemah, milikilah nurani dan empati. Untuk membela rakyat yang kesusahan, saya tidak segan-segan dan tegas menindak oknum yang melanggar,” pungkas Sukamta.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !