 
				Harap Tunggu

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) siapkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian diungkapkan Bupati HM Sukamta usai menerima kunjungan kerja Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), di Ruang Barakat Sekretariat Daerah, Rabu (31/3/2021).
Bupati yang juga didampingi Sekretaris Daerah H Dahnial Kifli dan Asisten Administrasi Umum, Safarin menyebut, MoU ini merupakan salah satu langkah dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tala.
“Kehadiran Ombudsman sangat membantu pemkab dalam peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas administrasi,” jelas bupati.
Disebutkan, Ombudsman selama empat hari membuka gerai pengaduan masyarakat di Kabupaten Tala, lembaga ini mendapat 60 kanal pengaduan, hanya saja tidak semua pengaduan yang masuk merupakan laporan. Disebutkan dari 60 kanal hanya terdapat 10 laporan dan selebihnya melakukan konsultasi.
Bahkan, Sukamta juga mengungkapkan berdasar laporan Ombudsman kabupaten ini selama tiga tahun terakhir hanya terdapat 12 laporan yang masuk. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah sedikitnya jumlah laporan yang masuk ke lembaga ini karena memang Ombudsman belum dikenal masyarakat atau memang pelayanan publik Pemkab Tala sudah bagus.
“Sehingga mereka mencoba lebih dekat dan memperkenalkan apa Ombudsman itu sendiri, apabila sudah dikenal masyarakat kita juga terbuka kepada masyarakat jika memang ada pelayanan yang kurang bagus atau maladministrasi mereka tidak usah ragu-ragu untuk membuat pengaduan,” ujarnya.
Sukamta menyebut, pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu langkah efektif untuk kemajuan pelayanan publik di pemerintahan semakin baik.
Sementara itu, Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombusman Kalsel mengungkapkan, selama membuka gerai di Kabupaten Tala, yang paling dominan masuk laporan pengaduan adalah masalah maladministrasi. Disebutkan, laporan yang masuk mengadukan tentang penundaan berlarut tidak sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Menurutnya, masyarakat itu biasanya melihat empat hal standar layanan minimal, pertama persyaratan apakah ringkas atau berbelit, kedua prosesnya, panjang atau pendek, ketiga jangka waktu lama atau cepat dan keempat biayanya apakah terjangkau atau tidak.
“Kalau ingin membangun pelayanan publik yang baik, empat hal tersebut paling tidak menjadi acuan kita selain hal yang lain,” ujarnya.