Harap Tunggu
Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta melaporkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan tahun 2019 telah diselesaikan pada 31 Mei 2019. Hanya saja mengingat ada mekanisme yang harus dijalani, seperti yang tertuang dalam Permendagri bahwa RKPD perubahan baru disampaikan atau difasilitasi pemerintah provinsi setelah semester pertama.
“Maka fasilitasi RKPD perubahan baru bisa dilakukan pemerintah provinsi pada awal minggu pertama bulan Juli, tapi pada prinsipnya bahwa ditingkat kabupaten sudah bisa diselesaikan,” ujar Sukamta, dalam rapat pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Tala, Kamis (20/6).
Menurut dia, untuk RKPD murni 2020 sudah selesai difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan untuk menjadi KUA PPAS 2020 dan nantinya akan diajukan ke DPRD dalam sidang paripurna.
Sementara dalam rapat pengambilan keputusan, bupati berharap dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah, dapat semakin meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Tala sehingga tercapai pelayanan masyarakat yang maksimal, menuju terwujudnya masyarakat Tala yang sejahtera dan lebih maju.
Ia pun mengajak kepada seluruh komponen daerah untuk menyatukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Tala.
"Kami jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Tala menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekaligus apresiasi positif atas segala bantuan, partisipasi serta sumbangsih DPRD Kabupaten Tala dalam pengambilan keputusan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2018," ucapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tala Hariyanto ini dihadiri 24 anggota DPRD dari 35 anggota yang ada di DPRD Tala.