Harap Tunggu
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara video daring di Ruang Rapat Barakat Kantor Sekretariat Daerah Tala, Rabu (21/4/2021).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bupati Tala HM Sukamta bersama dengan 83 kepala daerah lainnya.
Sukamta mengungkapkan bahwa dirinya berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama dengan DJP dan DJPK dapat menambah penerimaan pada sektor pajak daerah dan pemerintah pusat.
“Nanti kita akan saling bertukar data, baik data di pusat maupun kabupaten, dengan adanya pertukaran data objek pajak kita akan terdeteksi lengkap, sehingga kewajiban-kewajiban mereka untuk dipungut pajaknya lebih efektif,”ujarnya.
Sukamta juga menjelaskan bahwa pajak pusat yang ada di kabupaten adalah pajak Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (P3).