Harap Tunggu
Keterangan Gambar : Sekda Tala Syahrian Nurdin Saat Jadi Moderator dalam Konsultasi Publik Pembangunan Gedung Pemerintah dengan Layanan Publik Terpadu Melalui Skema KPDBU dengan Narasumber dari Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Bappenas RI Dadang Djusron, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Sumule Tumbo, S.E, MM, Selasa (16/7), di Ballroom Grand Emerald Hotel Red Top, Pacenongan Jakarta Pusat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tala melakukan forum konsultasi publik terkait pembangunan gedung pemerintah dengan layanan publik terpadu, melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) di Ballroom Grand Emerald Hotel Red Top, Pacenongan Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr Sumule Tumbo mengaku sangat mengapresiasi langkah dari Pemkab Tala yang sudah melakukan inovasi dalam pembangunan, Sumule Tombo juga mengatakan jika nanti proyek tersebut goal maka Kabupaten Tala akan menjadi kabupaten pertama atau pilot project dalam pembangunan mengggunakan skema KPDBU.
“Selain itu Tala juga akan tercatat dalam sejarah karena memiliki gedung pemerintah dengan layanan publik terpadu, yang pertama di Indonesia,” ujarnya.
Sumule Tombo menuturkan bahwa pembangunan infrastruktur dengan skema KPDBU memiliki payung hukum yang jelas, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastuktur, selain itu ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa skema pembangunan dengan KPDBU memiliki banyak keuntungan, diantaranya, mengurangi kompleksitas pengeluaran biaya untuk konstruksi, operasi dan pemeliharaan proyek yang seharusnya dibayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) seluruhnya dilimpahkan ke Badan Usaha yang telah berkerjasama dengan pemda tersebut, namun tanpa konsekuensi.
Ia juga menjelaskan bahwa KPDBU juga memiliki konsekuensi yaitu pemda yang melakukan kerjasama dengan badan usaha harus memiliki komitmen dalam jangka waktu panjang (sepanjang umur proyek).
Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Bappenas RI Dadang Djusron mengatakan, bahwa pembangunan infrastruktur seperti Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu tidak mungkin dilakukan dengan sistem pengadaan konvensional dengan menggunakan APBD.
"Kita tahu sendiri APBD sendiri sudah banyak dipakai misalnya untuk belanja pegawai, mungkin kita bisa saja membangun gedung pemerintah dengan layanan publik terpadu di Tala namun itu nanti akan sangat membebani APBD Tala, apakah mau para ASN di Tala tidak digaji selama lima tahun," bebernya.
Konsultasi ini dihadiri Bupati Tala, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Tala, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, serta pimpinan dan anggota DPRD Tala, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tala dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tala, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Tala, Inspektorat Tala, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tala (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala, serta stakeholder terkait lainnya.